Rabu, 16 Juli 2025

Polda Banten Limpahkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Pemalakan Proyek PT CAA ke Kejari Cilegon

Para tersangka kasus dugaan pemalakam proyek CAA saat dilimpahkan ke Kajari Kota Cilegon. (Foto: Istimewa)

CILEGON - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon nonaktif dan empat orang rekannya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. 

Perubahan status tahanan tersebut, seiring dengan dilimpahkanya berkas perkara dari Polda Banten ke Kejari Cilegon, Senin (14/7/2025). 

Kelima tersangka yaitu Muhamad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Isbatullah (Wakil Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua HNSI) dan Zul Basit (LSM BMPP).

Kelimanya tersebut diduga telah melakukan pemalakan dengan cara meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang dalam pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasruddin menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut, karena proses hukumnya sudah memasuki tahap dua.

"Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," kata Nasruddin. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Ini Sosok Ketua Kadin Cilegon

para tersangka, disangkakan dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk tersangka Muhammad Salim ditambah dengan disangkakan Pasal 160 KUHP.

Diungkapkam Nasrudin, saat ini jaksa sedang dalam tahap penelitian berkas perkara untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 "Tujuan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum yaitu dilakukan penelitian untuk dapat atau tidak berkas perkara berikut barang bukti tersebut dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya. 

Usai dilakukan pelimpahan, kelima tersangka ditahan di Lapas Cilegon selama 20 hari sampai Jaksa selesai melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. (Arie/red)