Ketua Kadin hingga Ketua HNSI Cilegon Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang

Tiga tersangka kasus minta proyek Rp 5 triliun saat memakai baju tahanan di Mapolda Banten. (Istimewa)

SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan minta proyek Rp 5 triliun tanpa proses tender kepada PT Chengda Engineering Co, salah satu kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda - beda pada saat melakukan audiensi dengan pihak Chengda Engineering Co.  

Baca juga: Walikota Robinsar Berharap Pengusaha Lokal Dilibatkan Dalam Pembangunan Pabrik CAA di Cilegon

"Tersangka Ismatullah Ali menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim, ia memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co. Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025) malam. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Banten masih terus melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus minta proyek triliunan tersebut. (Arie/BB)