Kamis, 8 Januari 2026

Pelaku Pembunuhan di Rumah Mewah BBS III Cilegon Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan anak di rumah mewah Komplek BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon. (Foto: Babe Banten )

CILEGON, BabeBanten - Pelaku pembunuhan terhadap MAHM (9) di rumah mewah Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis. 

"Pelaku sendiri kita dikenakan pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan," ujarnya di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS ! Diduga Terjadi Pembunuhan Terhadap Anak di Rumah Mewah di BBS III Cilegon

"Kemudian kita lapis dengan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," sambungnya.

Dian menegaskan bahwa HA (31) adalah pelaku tunggal atau tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap anak kelas IV SD tersebut.

"Dia ini pelaku tunggal, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan Istri pelaku saat kejadian sedang berada di CCM (Cilegon Center Mall), tidak mengetahui sama sekali kalau suaminya melakukan pembunuhan," jelasnya. (Arie/red)