CILEGON - Kasus dugaan adanya permintaan jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang yang berujung penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji masih terus bergulir.
Selain memeriksa saksi - saksi dari kalangan pengusaha, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten juga dikabarkan memeriksa tiga orang anggota dari jajaran Polres Cilegon.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Ini Sosok Ketua Kadin Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan tiga anggota itu dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka.
"Jadi, untuk pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Kemudian memang ada anggota kami yang diperiksa, ada tiga orang sudah kita kirim ke Ditkrimum kemarin sudah diambil keterangan perihal peristiwa yang melibatkan organisasi tertentu waktu itu sebelum adanya penetapan tersangka," kata AKBP Kemas kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Ketua Kadin hingga Ketua HNSI Cilegon Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang
Tiga orang yang diperiksa itu terdiri dari satu anggota Polsek Ciwandan dan dua anggota Polres Cilegon.
"Tiga orang itu mungkin untuk melengkapi keterangan di sananya. Dari anggota Ciwandan, dari kami juga ada Perwira dan Bintara. Ya, mungkin sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dilakukan pemeriksaan oleh Ditkrimum Polda Banten," ungkap Kapolres.
"Kita masih tunggu hasil pengembangan, soalnya masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi informasi dari Dirkrimum kemarin, " pungkasnya. (Arie/red)