Jadi Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Ini Sosok Ketua Kadin Cilegon

Ketua Kadin Kota Cilegon, Abah Salim. (Istimewa)

CILEGON - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, perbuatan tidak menyenangkan, dan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering Co, salah satu kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon. 

Satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim.

Sosok Muhammad Salim atau yang akrab disapa Abah Salim, merupakan salah satu pengusaha besar yang berasal dari Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. 

Baca juga: Ketua Kadin hingga Ketua HNSI Cilegon Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang

Sebelum menduduki kursi Ketua Kadin Kota Cilegon periode 2025 - 2030, Abah Salim aktif di beberapa organisasi pengusaha lainnya. 

Pria kelahiran 8 Januari 1971 itu memimpin Kadin Kota Cilegon usai menang secara aklamasi pada Mukota pada 17 Januari 2025 yang digelar di The Royale Krakatau. 

Berikut riwayat organiasi Abah Salim

1.Wakil Ketua Kadin periode 2014-2019 

2. Wakil Ketua Kadin periode 2019-2024 

3. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2014-2019 

4. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2019-2024 

5. Dewan Pembina Asosiasi Kontrator Nasional (Askonas) periode 2019-2024. 

6. Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) periode 1016-2019 

7. Dewan Pembina Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) 2024-2029

8. Wakil Ketua APHMI Provinsi Banten periode 2019-2024 

9. Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2019-2024 

10. Dewan Pembina Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2024-2029. 

11. Ketua Kadin Cilegon periode 2025-2030

Kini, Abah Salim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, perbuatan tidak menyenangkan, dan pemerasan kepada perusahaan asing yang membangunan pabrik CAA di Kota Cilegon. 

Abah Salim terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Arie/BB)