CILEGON, BabeBanten - Polisi resmi menetapkan HA (31) sebagai tersangka pembunuhan terhadap MAHM (9) di rumah mewah Komplek Bukit Baja Sejahtra (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, pada Selasa (16/12/2025) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Diam Setyawan mengungkapkan bahwa motif HA melakukan pembunuhan karena terlilit hutang.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah ekonomi, pelaku ini terlilit hutang. Awalnya pelaku main saham kripto bersama dengan tabungan istri senilai Rp400 juta. Kemudian, berhasil sampai dengan Rp4 miliar rugi atau kalah," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Rumah Mewah BBS III Cilegon Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat kekalahan itu, lanjut Dian, pelaku meminjam uamg ke Bank Mandiri Rp700 juta, Koperasi Rp70 juta dan pinjaman online Rp50 juta. Uang hasil pinjaman itu kembali digunakan pelaku untuk bermain kripto dan apesnya kembali kalah.
"Uang dengan total Rp820 juta tersebut digunakan pelaku untuk main kripto dan kembali mengalami kekalahan," jelasnya.
Diketahui, HA ditangkap Satreskrim Polres Cilegon dan Resmob Ditreskrimum Polda Banten saat melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon Roisyudin Sayuri, di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Jumat (2/1/2026).
Setelah berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, HA mengakui telah membunuh MAHM ketika ia ingim melakukan pencurian di rumah korban. (Arie/red)