Jum`at, 13 Juni 2025

Kejari Cilegon Sebut Kasus Baznas tidak Ada Kerugian Negara, Ada Apa Yah?

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. (Foto:Arie/Babebanten.com)

CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon.

Hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak Januari 2025, Kejari Kota Cilegon menemukan dana umat sebesar Rp689 juta tidak tepat sasaran dalam penyalurannya. 

Meski demikian, lembaga adhyaksa itu menyimpulkan bahwa kasus Baznas Kota Cilegon tidak merugikan keuangan negara. Pasalnya, uang yang diduga diselewengkan itu bukan bersumber dari dana hibah, melainkan dana umat.

Baca juga: Kejari Cilegon Akan Sampaikan Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Korupsi di Baznas

"Bahwa dana zakat, infak dan shodaqoh tersebut bukan merupakan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara, dimana dana tersebut merupakan dana mustahik yang kemudian melalui Tim Kejaksaan Negeri Cilegon sudah berhasil dikembalikan dan akan dilakukan pengawalan dalam penyalurannya, " kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025). 

Nasruddin menjelaskan, penyaluran dana yang tidak sesuai tersebut, telah dilakukan pengembalian ke kas Baznas Kota Cilegon. Kemudian dana itu akan kembali disalurkan kepada mustahik seluruh Kota Cilegon yang berhak menerima.

Adapun untuk mengantisipasi adanya penyelewengan, Kejari Kota Cilegon akan mengawasi langsung proses penyaluran dana umat tersebut. 

"Penyalurannya alamvdidampingi langsung oleh Tim Kejari Kota Cilegon dalam jangka waktu satu bulan, " pungkasnya. (Arie/red)