Jum`at, 13 Juni 2025

Praktisi Hukum Sebut Kasus Baznas Cilegon Tetap Diproses Hukum, Meskipun tidak Ada Kerugian Negara

Praktisi Hukum, Raden Elang Yayan Mulyana (Foto: Istimewa)

CILEGON - Praktisi Hukum, Raden Elang Yayan Mulyana menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. 

Diketahui, Kejari Kota Cilegon telah merampungkan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya dana umat Rp689 juta yang disalurkan Baznas Kota Cilegon tidak tepat sasaran. 

Lembaga adhyaksa itu juga menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak merugikan keuangan negara. Pasalnya, uang yang diduga diselewengkan Baznas Kota Cilegon itu bukan bersumber dari dana hibah, melainkan dana umat.

"Kalau menurut pandangan saya, harusnya Kejari itu terus memproses hukum karena ada temuan penyalahgunaan anggaran uang tersebut. Harusnya Kejari Cilegon tidak mengikuti kehendak dari Baznas. Mekanisme hukumnya, Kejari itu punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi," kata Raden Elang Yayan Mulyana saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2025). 

Baca juga: Kejari Cilegon Sebut Kasus Baznas tidak Ada Kerugian Negara, Ada Apa Yah?

"Itu kan uang yang dikumpulkan dari umat, Baznas ini lembaga pemerintah. Jadi pengembalian uang tersebut salahnya di sini. Harusnya diperiksa, ditahan karena ada unsur mens rea-nya, niat jahatnya melakukan penyalahgunaan uang tersebut, " sambungnya. 

Lebih lanjut, Raden bilang, pihak Kejari Kota Cilegon harusnya melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Jaksa seharusnya terus melakukan proses hukum menetapkan tersangka, temuan penyalahgunaan uang tersebut. Itu kan dana umat, dana publik, walaupun tidak ada kerugian negara Baznas kan dibentuk dari pemerintah. Jadi tidak semestinya uang itu dikembalikan. Berarti ada dugaan penyalahgunaan. Harusnya pertanggungjawabannya korupsi, tidak tepat sasaran. Berarti mereka mengandalkan unsur niat jahatnya, mens rea sudah terpenuhi, " ujarnya. 

"Segala bentuk pertanggungjawabannya kan ada, kalau disalahgunakan terlepas tindak pidana biasa atau tindak pidana korupsi ya tetap harus bisa diproses, Jaksa punya kewenangan untuk itu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, " pungkasnya. (Arie/red)