SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus demo yang berujung pengrusakan di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon.
Tujuh orang tersangka itu masing - masing berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH dan MF. Polisi menangkap mereka di lokasi yang berbeda - berbeda.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa tujuh tersangka tersebut memiliki peran masing - masing saat melakukan aksi unjuk rasa yang berujung adanya pengrusakan tersebut.
Untuk MA dan MR perannya sebagai pelaku aksi sweeping disertai dengan kekerasan terhadap barang dan menyuruh keluar pekerja dengan cara menggedor jendala dan pintu, kemudian AJ sebagai koordinator lapangan dan juga orator terkait dengan adanya unjuk rasa di kawasan PT Lotte Chemichal Indonesia, dan TA sebagai koordinator lapangan di atas mobil lapangan yang menyuruh para pendemo untuk melakukan aksi sweeping serta mengumpulkan massa sebelum kegiatan demo.
Baca juga: Demo Berujung Pengrusakan di Lokasi Proyek PT Lotte Chemical, Polda Banten Tangkap 7 Orang
"Sementara FK sebagai pelaku aksi sweeping disertai dengan kekerasan terhadap barang dengan cara mendobrak pintu, EH sebagai penanggung jawab aksi demo dan MF sebagai koordinator lapangan dan juga orator terkait dengan adanya unjuk rasa di kawasan PT Lotte Chemichal Indonesia," jelas Dian dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Pada saat melakukan aksi unjuk rasa, para tersangka tersebut menuntut diterimanya warga lokal untuk dipekerjakan di PT Lotte Chemical Indonesia dan pengelolaan limbah agar dikelola oleh warga lokal.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dengan ncaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Arie/red)