Sabtu, 19 Juli 2025

Status Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Eks Anggota DPRD Cilegon Segera Naik Penyidikan

Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin. (Foto: Istimewa)

CILEGON - Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 2 hektare milik PT Pancapuri Indoperkasa oleh mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Cilegon tersebut. 

"Insya Allah, minggu depan ini kita akan gelar perkara untuk peningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2025). 

Baca juga: Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri, Mantan Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten

Dalam kasus ini, kata Mirodin, pihaknya juga telah meminta keterangan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, sebagai saksi. 

"Camat kita periksa terkait saksi untuk menjelaskan warkah sertifikat tanah," kata mantan Wakapolres Cilegon ini. 

Lebih lanjut Mirodin menjelaskan, pihaknya juga akan minta keterangan pihak BPN dan BPKPAD Kota Cilegon. 

"Nanti rencananya kami akan melakukan pemeriksaan BPN, karena penerbitan sertifikat itu di BPN. Terus terkait dengan pajaknya ada di BPKPAD, BPKPAD juga akan kami mintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya. (Arie/red)