CILEGON - MR (26) warga Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Cilegon. Tersangka MR merupakan pengedar nakortika jenis sabu, tembakau gorila, dan pil ekstasi.
Wanita muda tersebut ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kamis (11/6/2026) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat brutto 762,45 gram, pil ekstasi 371 butir dan tembakau gorila 31,48 gram.
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang berinisial G yang hingga kini masih buron atau dalam pengejaran.
"Selain mendapatkan upah Rp200 ribu, tersangka juga bebas memakai atau menggunakan narkoba yang ia edarkan," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, IPTU Gregorius Michael Patria Tama, Selasa (15/9/2026).
Dalam kasus peredaran narkoba yang tergolong besar ini, tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau pidana mati.
Untuk mengungkap jaringan tersangka, Satresnarkoba Polres Cilegon terus melakukan pendalam.(Arie)