Kamis, 23 Juli 2026

Petugas Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Merak

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cilegon.(Foto: Babe Banten)

CILEGON - Penyelundupan 50 ribu Benih Bening Lobster (BBL) ke Palembang, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Pelabuhan Merak.

Selain mengamankan barang bukti Benur dan satu unit Toyota Avanza, petugas gabungan juga menangkap dua orang terduga pelaku berinisial M dan AR..

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengungkapan penyelundupam Benur ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Denpom dan Polres Cilegon.

“Kita berhasil menggagalkan penyelupan benih lobster yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku. Ini adalah hasil join investigasi antara teman - teman penyidik dari Polres Cilegon bersama dengan teman - teman dari Denpom," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (22/7/2026).

Kombes Maruli menjelaskan, kedua pelaku mengambil benih lobster di wilayah Binuangen, Kabupaten Lebak, kemudian mereka membawanya ke Tangerang sebelum rencana akan mengirimkannya ke Palembang.

"Benih losbter ini rencananya akan dijual di Palembang. Motifnya mencari keuntungan. Dari pengakua pelaku, mereka baru sekali melakukan aksi ini,” katanya.

Dalam pengungkapkan kasus ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp7,5 miliar.

Adapun untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan dengan ancama hukuman penjara hingga delapan tahun.(Arie)