SERANG, BabeBanten - Penyidik Kejaksaan Negeri atah Kejari Serang melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026).
Dalam penggeledahan itu, Kejari Serang berhasil menemukan dokumen dan uang tunai Rp 220 juta di sebuah ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Babebanten.com, penggeladahan terkait dugaan adanya praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah yang dilakukan pejabat di Kantah Kota Serang.
Tim penyidik Pidsus Kejari Serang, datang di Kantah Kota Serang, sekitar pukul 13.00 WIB, langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan kurang lebih 4 jam.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim jaksa keluar ruangan meninggalkan kantor tersebut, membawa sejumlah berkas yang diduga dokumen pertanahan.
Tim penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam kepengurusan dokumen pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantah Kota Serang.
“Iya, dugaan tindak pidana korupsi. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan.
Lutfi menjelaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan awal tahun 2026. Meski demikian belum ada penetapan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Serang.(red)