SERANG - Eks Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE), Lussy Adriaty, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munadar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/7/2026).
JPU menyatakan terdakwa Lussy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri dalam pelaksanaan proyek di PT Krakatau Engineering.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin, JPU Munandar, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa Lussy juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta rengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda tersebut wajib diganti (subsider) dengan pidana kurungan pengganti selama 80 hari.
Dalam analisisnya, JPU menyatakan bahwa Lussy terbukti memenuhi unsur dakwaan Kesatu, yakni melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara dinilai terbukti secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, demi menguntungkan diri sendiri," ungkap JPU Munandar.
Sebelum sampai pada kesimpulan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan tuntutan, JPU menilai terdakwa telah berlaku koperatif dan sopan selama proses pemeriksaan di persidangan.
Terdakwa Lussy juga telah mengakui secara terus terang serta sangat menyesali perbuatannya, ditambah rekam jejak Terdakwa yang belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoy) terdakwa.(red)