Kamis, 3 Juli 2025

Demo Berujung Pengrusakan di Lokasi Proyek PT Lotte Chemical, Polda Banten Tangkap 7 Orang

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat memimpin Press Conference kasus unjuk rasa berujung pengrusakan. (Foto: Arie/BabeBanten.com)

SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus demo yang berujung pengrusakan di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon 

Tujuh orang tersangka itu masing - masing berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH dan MF. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda - beda. 

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan berawal dari viralnya video aksi unjuk rasa di media sosial yang mengandung muatan tindakan ancaman kekerasan terhadap karyawan untuk menghentikan pekerjaan dengan melakukan pengancaman dan sweeping pada hari Selasa (29/10/2024) lalu. 

"Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terekam video pada saat melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap video pertama yang terjadi di Site Office PT Daeah WP 4 teridentifikasi sebanyak dua orang yaitu MA dan MR melakukan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap karyawan," jelas Dian dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025). 

Tidak hanya sebatas itu, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap video kedua dan ketiga yang terjadi di Site Office PT Daeah WP 1. Dalam video itu teridentifikasi dua orang yaitu TA dan FK yang melakukan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap karyawan. Aksi anarkis tersebut terjadi setelah massa menerobos pintu gerbang belakang WP 1 dan bergerak menuju WP 4.

"Aksi unjuk rasa ini diwadahi oleh Komite 3 Kelurahan yakni Rawa Arum, Warnasari dan Gerem. Yang mana TA selaku Ketua Komite Kelurahan Rawa Arum, Mulyana selaku Ketua Komite Kelurajan Warnasari dan Dedi selaku Ketua Komite Kelurahan Gerem yang dipimpin oleh EH selaku penanggung jawab aksi unjuk rasa. Tuntutan aksi unjuk rasa itu menginginkan agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan tersebut dan agar pengelolaan limbah di perusahaan tersebut dikelola oleh warga lokal, "ungkap Dian. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenalkan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dengan ncaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Arie/red)