Kamis, 25 Juni 2026

DPRD Minta Pemkot Cilegon Tindak Tegas Restoran dan Cafe yang Jual Miras!

CILEGON - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (24/6/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon tersebut membahas restoran dan cafe yang disinyalir menjual minuman keras (miras).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, meminta kepada Pemkot Cilegon jangan tutup mata dan harus menindak tegas restoran dan cafe yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Bahkan jika perlu ditutup bagi yang terbukti melanggar.

"Pengusaha yang melanggar izinnya saya minta agar ditindak secara tegas dan Perda itu harus ditegakkan. Karena di dalam Perda itu jelas menyatakan bahwa di Kota Cilegon tidak boleh mendirikan tempat usaha terkait dengan hiburan malam yang menjual miras," kata Ahmad Hafid kepada wartawan usai RDP.

image

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menilai Satpol PP sebagai penegak Perda terkesan tidak berdaya alias mandul dalam melakukan tindakan terhadap restoran dan cafe yang secara terang - terangan menjual miras kepada pengunjung. 

"Satpol PP jangan hanya melakukan pengawasan saja, kami butuh tindakan nyata. Kalau memang ada (restoran dan cafe) yang terbukti melanggar, kami minta agar ditindak tegas, sesuai Perda yang ada," ujarnya.

Hafid juga menegaskan bahwa pihaknya bersama mahasiswa dan masyarakat akan mengawal persoalan hiburan malam ini sampai benar - benar tertib.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ari Muhamad Nurhayat, menyebutkan saat ini banyak restoran atau cafe dialihfungsikan atau disalahgunakan menjadi tempat hiburan malam dan menjual miras.

"Terkait penyalahgunaan izin itu, Satpol PP harus bertindak tegas. Kalau bisa tutup ya ditutup, jangan ada toleransi lagi," tegasnya.

Sementata itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hikmatullah, menambahkan bahwa persoalan restoran yang berubah menjadi tempat hiburan tersebut sudah bukan menjadi rahasia umum. Semua tergantung pada Pemkot Cilegon berani atau tidak melakukan penutupan.

"Ini kan sudah jelas ada penyalahgunaan izin. Jadi tidak ada kata lain, jalan satu - satunya ya tutup aja, selesai," ucapnya.(Arie/adv)