Minggu, 7 September 2025

Tempat Penjualan Tuak di Kampung Lapak Cilegon Digerebek Polisi, Pelaku Tidak Ditahan

Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus miras. (Foto: Arie/Babebanten.com)

CILEGON, BabeBanten - Tim Jaga Warga (Jawara) Samapta Polres Cilegon dan Polsek Cilegon menggerebak tempat penjualan minuman keras jenis tuak di Kampung Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. 

Dalam penggerebakan itu petugas gabungan berhasil menemukan dan mengamankan 15 liter tuak yang sudah dikemas dalam plastik untuk dijual.

Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, mengatakan pengungkapan kasus penjualan tuak tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Kami bersama Jawara Samapta Polres Cilegon langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan miras jenis tuak dalam kontrakan pelaku. Kemudian kami bergeser ke gudangnya, namun di gudang tidak ditemukan. Barang kali 15 liter yang kita amankan ini adalah sisa dari yang sudah terjual," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025). 

Kompol Firman Hamid menyebut, pelaku bernama Nanang Subroto mendapatkan kiriman tuak dari Mancak. 

"Pelaku dapat kiriman tuak dari Mancak per dua hari sekali. Sekali kirim itu 50 liter. Ini sudah berjalan 2-3 bulan," ungkapnya. 

Kasus penjualan miras ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. 

"Tersangka kenapa tidak kami hadirkan? Karena ini hanya tindak pidana ringan dan kita tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun," jelasnya. (Arie/red)