Minggu, 14 September 2025

Langgar Perda, Satpol PP Cilegon Sita Ratusan Botol Miras Dari Tempat Hiburan Merpati

Petugas Satpol PP Cilegon saat merazia tempat hiburan malam Merpati Merak. (Foto: Istimewa)

CILEGON, BabeBanten - Dinas Satpol PP Kota Cilegon, melakukan razia di tempat hiburan malam Merpati Merak, Senin (8/9/2025). 

Dalam razia itu, petugas Satpol PP berhasil menemukan dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari tempat hiburan malam tersebut. 

"Di Merpati kita dapati beberapa minum keras berbagai merek dan langsung kita sita. Jumlah keseluruhan ada 133 botol," kata Plt Kepala Bidang Gakkum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, Rabu (10/9/2025). 

Razia miras yang dilakukan Satpol PP ini merupakan bagian dari penegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. 

Dengan adanya temuan ini, lanjut Furqon, pihaknya langsung mengultimatum manajemen Merpati untuk tidak lagi menjual minuman keras. 

"Kita sudah ultimatum manajemen Merpati untuk tidak menjual miras lagi. Di Perda itu jelas bahwa kita zero alkohol, " pungkasnya. (Arie/red)