CILEGON - Walikota Cilegon Robinsar angkat bicara soal pungutan parkir ilegal di Pasar Kranggot. Orang nomor satu di Kota Cilegon itu dengan tegas meminta segala bentuk pengutan parkir di Pasar Kranggot segera dihentikan.
"Itu harus dihentikan, karena tidak berizin, tidak resmi. Kalau ada berarti itu pungli, kalau pungli itu urusannya kepolisian," kata Robinsar kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, jajaran Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir yang dikelola oleh PT Pratama Parking dan PT Kujang Sakti Siliwangi.
Baca juga: Soroti Parkir Liar di Pasar Kranggot, Komisi IV DPRD Cilegon Minta Pemkot Bertindak!
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Saiful Basri yang memimpin sidak itu mengatakan bahwa parkir di eks terminal angkot Pasar Kranggot tersebut adalah pungutan liar alias ilegal.
"Kenapa dianggap ilegal? Karena tidak sesuai dengan prosedur. Ini adalah lahan pemerintah, " ungkap Politisi PPP ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz menyebut perusahaan yang memungut parkir tersebut belum mengurus izin ke DPMPTSP.
"Setelah saya konfirmasi mereka juga belum mengurus izin ke DPMPTSP. Mereka harusnya bersurat DPMPTSP. Setelah mendapatkan izin, lalu bersurat kepada Dinas Perhubungan, lalu kemudian ke BPKPAD supaya mengetahui. Nah baru nanti dari Disperindag yang meng-acc (accepted) kan begitu, "ujarnya. (Arie/red)