CILEGON, BabeBanten - Pengurus Karang Taruna dari enam kecamatan melaporkan temuan kejanggalan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon ke Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Rabu (19/11/2025).
Kedatangam para pengurus Karang Taruna enam kecamatan tersebut diterima oleh Wakil Ketua OKK Bahtiar Sebayang dan Ketua Bidang Kaderisasi Karang Taruna Nasional Dr Agus Maimun.
“Kami sudah merangkum adanya dugaan usaha intervensi yang dilakukan sejumlah pejabat dan pegawai saat menjelang TKKT Kota Cilegon. Kemudian persoalan ini sudah kami laporkan kepada PNKT,” kata eks Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2016-2021, Mas Mulyana, Kamis (20/11/2025).
Mas Mulyana menjelaskan, lampiran berkas - berkas terkait dengan TKKT yang dilakukan oleh Panitia dari Karang Taruna Provinsi Banten juga telah diserahkan ke PNKT.
Dalam pertemuan di Jakarta, kata Mas Mulyana, ada sebuah keputusan yang akan ditindaklanjuti oleh Karang Taruna Nasional.
“Artinya, organisasi Karang Taruna ini adalah independen, dan tidak boleh ada unsur intervensi dari pihak manapun. Makanya Pengurus Karang Taruna Nasional akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga: Enam Kecamatan Karang Taruna Cilegon Tolak Hasil TKKT 2025 di D'Mangku Fram Mancak
Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon, Abdul Aziz, menambahkan semua temuan yang terjadi pada proses TKKT Kota Cilegon yang digelar di D'Mangku Farm Mancak, Kabupaten Serang, sudah dilaporkan ke PNKT.
“Jadi, sejak terpilihnya Budi G Djiwandono sebagai Ketua Umum, PNKT menghendaki penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna setiap level terutama tingkat kabupaten/kota harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai Permensos No 9 tahun 2025 dan Peraturan Organisasi,”jelasnya
“Kemudian hasil audiensi itu kami harus selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan PNKT karena sumber legalitas pengurus Karang Taruna kabupaten/kota yang mengeluarkan dari PNKT,”ungkapnya.
Terpisah, Ketua SC TKKT Kota Cilegon, Ari Muhamad, mengatakan bahwa pelaksanaan TKKT Kota Cilegon sudah sesuai dengan aturan organisasi.
“Alhamdulillah, pelaksanaan TKKT Kota Cilegon yang menghasilkan terpilihnya Edi Firmansyah sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, " katanya.
Saat disinggung adanya mosi tidak percaya dan penolakan hasil TKKT Kota Cilegon dari sejumlah Ketua Karang Taruna kecamatan, Ari menegaskan bahwa pihaknya telah melakukannya sesuai mekanisme.
“Mosi tidak percaya yang mana, harusnya mereka datang dong. Kami dari panitia sudah memberikan surat undangan, kemudian kami tunggu. Karena tidak ada yang datang dan calonnya satu maka aklamasi," jelasnya. (Arie/red)