Senin, 15 Desember 2025

PNKT Sebut Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon Melanggar Permensos

Walikota Robinsar saat melantik pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025 - 2030. (Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) yang juga Ketua Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon, Keni Novandri Saputra angkat bicara soal pelantikan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025 - 2030.

Menurut Keni, pelantikan Karang Taruna Kota Cilegon oleh Walikota Robinsar telah melanggar Permensos Nomor 9 Tahun 2025.

"Kalau mereka membaca Permensos terbaru, harusnya mereka tahu bahwa SK mereka itu yang terbitkan PNKT. Nanti prosesi pengukuhannya juga dihadiri oleh kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan tingkatan, itu benar. Tapi bahwa kemudian dia tidak memilik SK PNKT kemudian dia melakukan pelantikan itu melanggar Permensos. Makanya teman-teman baca Permensos yang terbaru," ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon , Jumat (12/12/2025). 

Keni mengatakan, dalam Permensos dijelaskan bahwa untuk SK Karang Taruna tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus disahkan dan di- SK kan oleh PNKT, kemudian baru diteruskan pemerintah daerah, kemudian baru dilakukan prosesi pelantikan dan pengukuhan bersama-sama.

Baca juga: Walikota Robinsar Lantik Pengurus Karang Taruna Cilegon

"Kalau seandainya cuma SK Walikota tidak ada SK PNKT maka menurut Permensos itu tidak bisa melakukan pelantikan. Jadi dia harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan, baik SK yang diterbitkan oleh PNKT maupun kemudian prosesi pengukuhan yang dilakukan oleh Walikota," jelasnya.

Keni menegaskan, PNKT tidak mengakui kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon. Pasalnya, pihaknya tidak pernah menerbitkan SK pelantikan.

"Kita tidak menerbitkan SK bagaimana kita mengakuinya. Apalagi itu dia sudah berani pasang foto Ketua Umum lagi di flayernya,"pungkasnya. (Arie/red)