CILEGON, BabeBanten - Karang Taruna Kecamatan Cibeber, Cilegon, Citangkil, Ciwandan, Jombang dan Purwakarta, kompak menyatakan penolakan atas pelaksanaan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon (TKKT) 2025 yang digelar di D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu (19/11/2025). Mereka menilai bahwa kegiatan tersebut ilegal.
Penolakan ini muncul setelah gelaran TKKT pada 26 Oktober 2025 di Anyer Kabupaten dinilai gagal, lalu diambil alih Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten melalui mekanisme caretaker. Namun, langkah caretaker itu dianggap melampaui kewenangan dan memicu ketidakpercayaan para pengurus kecamatan.
“Undangan mendadak, situasi tidak kondusif, dan kewenangan caretaker yang kami nilai kelewat batas. Kalau dipaksa tetap digelar, kami sepakat tidak hadir dan tidak mengakui hasilnya,” ungkap Suherman, Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil mewakili enam kecamatan lainnya saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Rabu (19/11/2025).

Mosi Tidak Percaya Secara Terbuka
Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan kepada awak media, para pengurus kecamatan Karang Taruna se Kota Cilegon dengan tegas menyatakan:
1. Bahwa jika TKKT tersebut tetap akan dipaksa dilaksanakan, maka kami sepakat tidak akan hadir dan tidak mengakui apapun hasil TKKT tersebut dan bahkan kami menganggap bahwa TKKT tersebut illegal.
2. Bahwa jika hasil TKKT tersebut kemudian akan dilanjutkan sampai pada tahap pengesahan (SK), maka kami akan menggugat dan mempersoalkannya kepada pihak yang berwenang.
3. Bahwa untuk kemajuan Karang Taruna Kota Cilegon pada khususnya dan Karang Taruna Provinsi Banten pada umumnya, kami meminta agar Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten untuk melepaskan kewenangannya dalam ikut memfasilitasi penyelenggaraan TKKT Kota Cilegon melalui mekanisme caretaker.
4. Bahwa selanjutnya untuk menjaga kondusifitas dan demi kebaikan Karang Taruna di Kota Cilegon, kami meminta kewenangan fasilitasi penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon diambil alih oleh Pengurus Nasional Karang Taruna.
5. Bahwa untuk menjaga kemurnian Gerakan Karang Taruna sebagai organisasi sosial dan untuk kemandirian Karang Taruna, maka kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menghormati independensi Karang Taruna dengan tidak mengintervensi agenda-agenda pengambilan keputusan Karang Taruna terutama dalam menentukan pemimpin terbaik bagi Karang Taruna.
6. Bahwa kami berharap kelak dapat terselenggara Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon Tahun 2025 dalam waktu yang tidak terlalu lama yang berlangsung secara kondusif, tanpa intervensi, sesuai aturan organisasi yang berlaku, berkualitas dan memberi pelajaran penting bagi kader-kader Karang Taruna di Kota Cilegon.
Hal senada diungkapkan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon Aflahul Aziz. Ia menegaskan, gelaran TKKT 2025 di D’Mangku Farm, Kecamatan Mancak, pada Rabu (19/11/2025) merupakan kegiatan ilegal lantaran tak memenuhi kuorum.
"Kemudian, sifat undangan tidak bisa kepada perorangan. Minimal pengurus harian yaitu ketua, sekretaris dan bendahara. Ataupun delegasi yang disetujui pengurus harian. Ini terkesan memaksakan seolah-olah Karang Taruna itu milik pemerintah. Padahal kita ini mitra pemerintah," ujar Aziz.

Selain para pengurus kecamatan, Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020–2025 dan sejumlah tokoh turut mendukung desakan agar Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten untuk mundur sebagai Caretaker dan Penyelenggara TKKT Kota Cilegon Tahun 2025 secara resmi demi kebaikan bersama dan demi pengembangan Karang Taruna Kota Cilegon.
"Untuk selanjutnya meminta kepada Pengurus Nasional Karang Taruna untuk mengambil alih kewenangan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon sampai terpilihnya Kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon masa bakti 2025-2030," ujarnya.
Lebih jauh, mereka juga meminta Pemprov Banten menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Termasuk menertibkan penyelenggaraan TKKT dan mengembalikan fungsi Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang fokus pada pelayanan masyarakat.
Pemprov melalui Dinas Sosial diminta memfasilitasi proses TKKT secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi bersama Pengurus Nasional Karang Taruna.
Para pengurus kecamatan berharap TKKT Kota Cilegon 2025 bisa digelar dalam waktu dekat, namun dengan mekanisme yang sehat tanpa intervensi, tanpa tekanan politik, serta tetap menjaga nilai kesetiakawanan sosial dan kemandirian organisasi.
“Karang Taruna ini tempat anak muda mengabdi, bukan ajang tarik-menarik kepentingan. Kami ingin proses yang bersih demi masa depan Cilegon,” tegas Suherman.(Arie/red)