Senin, 15 Desember 2025

Tanpa SK Pengesahan Pengurus dari PNKT, Pelantikan Karang Taruna Cilegon Tidak Sah

Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015 - 2020, Rahmatullah Rahmidin.(Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015 - 2020, Rahmatullah Rahmidin, buka suara terkait polemik pelantikan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025 - 2030, Jumat (12/12/2025) kemarin.

Menurut Rahmatullah, pelantikan tanpa SK pengesahan pengurus dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) tidak bisa dilakukan dan melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 09 Tahun 2025).

Terbitnya SK Caretaker dari PNKT, kata Rahmatullah, menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh PNKT merupakan dasar dari pelaksanaan daripada Permensos yang baru. Sedangkan Permensos yang baru itu terbit sebelum pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon. 

"Jadi, Permensos yang baru itu sudah harus dilaksanakan pada saat itu, pada saat membuat caretaker yang kepengurusannya sudah selesai. Sekali lagi, caretaker itu karena merujuk pada Permensos yang baru bahwa SK kepengesahan kepengurusan itu adalah PNKT, tentunya begitu ada pengurus yang sudah definitif masa periodenya habis otomatis yang menerbitkan caretaker itu adalah pihak PNKT karena SK kepengurusannya yang mengesahkan adalah PNKT bukan lagi provinsi," ungkapnya, Minggu (14/12/2025).

Baca juga: Ditanya Soal Caretaker Karang Taruna Cilegon, Edi Singgung Soal Kepentingan Politik

Rahmatullah menjelaskan, apa yang sudah dilakukan oleh Karang Taruna Provinsi Banten dengan menerbitkan SK Caretaker terdahulu itu dianggap tidak sah secara aturan organisasi yang merujuk pada Permensos yang baru. 

"Inilah kenapa pihak PNKT akhirnya menunjuk atau mengesahkan SK Caretaker untuk Karang Taruna Kota Cilegon yang masa periodenya sudah selesai. Sehingga dalam hal ini tepat, pihak PNKT mengambil alih untuk segera melakukan regenerasi kaderisasi organisasi di Kota Cilegon dengan menerbitkan SK Caretaker," ujarnya.

"Harapannya dengan terbitnya SK Caretaker ini juga segera bisa melaksanakan Temu Karya sehingga roda organisasi sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.

Menurut Robert sapaan akrab Rahmatullah, Karang Taruna adalah organisasi yang diatur oleh undang-undang, sehingga semua pihak baik itu pemerintah daerah dan organisasi harus taat hukum dengan peraturan yang ada. 

"Jadi karena pintu awalnya saja sudah tidak sah. Apapun yang dilakukan, apapun hasil keputusan Temu Karya yang di Mancak itu otomatis itu tidak sah secara hukum," ucapnya.

Robert menceritakan, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi di Karang Taruna Kota Cilegon, pada saat periodenya Haji Rosyid. 

"Waktu itu SK kepengurusan Karang Taruna Cilegon tidak diterbitkan oleh pengurus Provinsi Banten, sehingga kepala daerah atau Walikota Pak Aat pada saat itu juga tidak melakukan pelantikan, itu yang betul. Tidak melakukan pelantikan karena SK pengesahan pengurusnya itu juga belum terbit, dengan alasan apapun," terangnya.

Kembali pada persoalan pelantikan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025- 2030 yang terkesan dipaksakan, menurut Robert, semua pihak harus mentaati pedoman organisasi Karang Taruna, baik itu AD/ART maupun Permensos yang saat ini berlaku.

"Bagaimana mungkin pengurusnya belum sah tapi udah dilantik? Logika hukumnya di mana? Makanya, untuk saat ini menurut saya semua pihak itu harus mentaati pedoman organisasi Karang Taruna, baik itu AD/ART maupun Permensosnya. Jadi mari kita taati, kita lakukan peraturan yang ada ini dengan baik dan benar," imbuh Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Provinsi Banten ini.

Robert juga menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh Karang Taruna Kota Cilegon. (Arie/red)