Jum`at, 27 Februari 2026

Gelapkan Uang DP Dari Puluhan Konsumen, Mantan Kasir Perumahan BCA Diseret ke Pengadilan

SERANG, BabeBanten - Mantan kasir developer Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA), Elita Angela, diseret ke meja hijau. Ia dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (26/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febby Febrian mendakwa Elita Angela menggelapkan uang down payment atau DP dari puluhan konsumen hingga merugikan perusahaan Rp653,1 juta.

Dalam dakwaanya, JPU Febby Febrian menyatakan, perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu 5 Maret 2025 hingga 25 Juli 2025 di kantor pemasaran Perum Bukit Cilegon Asri, Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.

“Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja,” ungkapnya.

Febby Febrian menjelaskan, terdakwa Elita diketahui telah bekerja sejak 2019 sebagai kasir di PT Bahana Semesta Adinusantara dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan. Dalam tugasnya, yang bersangkutan menerima pembayaran pembelian unit rumah dari konsumen, menyetorkan uang ke rekening perusahaan setiap hari, serta merekapitulasi pemasukan harian.

JPU menyebut terdakwa menerima pembayaran DP secara tunai dari kurang lebih 43 konsumen, tetapi tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga disebut membuat kwitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan perusahaan. Dalam dakwaan diuraikan, misalnya pembayaran atas nama Ibnu Aziz sebesar Rp12 juta. Dari jumlah itu, Rp500 ribu disetorkan sebagai uang booking, sedangkan Rp11,5 juta dibuatkan kwitansi palsu dan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

Hal serupa terjadi pada konsumen Indri Larassari dengan total pembayaran Rp174 juta. Sebagian kecil dana disetorkan, namun Rp173,5 juta lainnya dituangkan dalam lima kwitansi palsu dan tidak disetorkan.

Nama lain yang disebut dalam dakwaan antara lain Ilham Ramadhan Pratama, Ayu Yulianti, Alma Arif, Arif Alwan, dan Rizky Yudha dengan pola yang sama, yakni sebagian dana dicatat resmi dan disetorkan, sementara sisanya tidak masuk ke perusahaan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan Nomor 273/BA-BCA/A-IDL/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, total kerugian PT Bahana Semesta Adinusantara mencapai Rp653.100.000.

“Uang itu dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan dan keperluan pribadi tanpa seizin pihak perusahaan,” jelas JPU Febby.

Atas perbuatannya, Elita didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sebagai alternatif, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 486 undang-undang yang sama.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan serta para konsumen yang disebut dalam dakwaan.(red)