CILEGON, BabeBanten — Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dengan tegas menyatakan keberatan atas keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030.
Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, menilai bahwa keputusan pembekuan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Menurut dia, sebelum keputusan pembekuan diterbitkan, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran maupun peringatan secara bertahap dari Kadin Provinsi Banten.
“Sebelum adanya pembekuan kami tidak mendapat teguran atau peringatan berupa SP1 maupun SP2. Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon. Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?," tegas Mulyadi Sanusi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini Kadin Kota Cilegon tetap menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan berbagai program organisasi masih berjalan aktif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Cilegon.
Ia mencontohkan, Kadin Kota Cilegon telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Kota (Muskot), melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, menggelar program Tarawih Berkunjung, serta menjalin koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon.
Tidak hanya itu , Kadin Kota Cilegon juga berhasil menjadi inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait persoalan akses jalan Pelabuhan Warnasari.
“Jadi, dasar pembekuan itu apa? Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan,” bebernya.
Atas dasar itu, pengurus Kadin Kota Cilegon menyatakan menolak Surat Keputusan caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten dan berencana menempuh langkah organisasi untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan karena pembekuan ini kami anggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat ke Kadin Provinsi Banten untuk meminta audiensi sekaligus penjelasan terkait dasar administrasi penerbitan keputusan pembekuan tersebut.
“Kami akan melayangkan surat kepada Kadin Provinsi Banten untuk audiensi dan meminta penjelasan administrasi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengadukan persoalan ini kepada Kadin Indonesia,” pungkasnya.(Arie)