CILEGON - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan anak di Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Nasruddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan hasil ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Hal ini dituangkan secara resmi melalui penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah pengkap atau P-21 dengan nomor: B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026," jelas Nasruddin dalam keterangan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Berkas Tersangka Pembunuhan di BBS III Telah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Cilegon
Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21, kata Nasruddin, langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Cilegon kepada Kejari Kota Cilegon, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk dijadwalkan sidang.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Cilegon, rekan-rekan media, serta keluarga besar korban untuk terus mengawal dan mempercayakan penyelesaian keadilan sepenuhnya pada tahapan peradilan yang akan segera berlangsung," ungkapnya.
Nasruddin memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan objektif tanpa pandang bulu.(Arie)