CILEGON, BabeBanten - Jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kota Cilegon akhirnya angkat bicara soal kabar pembekuan oleh Kadin Provinsi Banten. Mereka menyebut apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tatalaksana Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas itu tidak mendasar.
Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, mengatakan bahwa Rapat Pengurus Lengkap (RPL) merupakan instrumen yang sah dan legal secara hukum seperti yang diatur dalam AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4, poin A dan B, dan Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN, Pasal 6, Pasal 7,dan Pasal 8.
"Atas dasar itu, kami (Kadin Kota Cilegon) mengabaikan pembekuan oleh Kadin Provinsi Banten," tegasnya kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Tidak hanya itu, kata Mulyadi, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima surat resmi terkait pembekuan Kadin Kota Cilegon seperti yang disampaikan Agus Wisas tersebut.
"Kita masih belum tahu secara resmi apakah betul itu merupakan keputusan resmi, secara kelembagaan Kadin Provinsi Banten atau seperti apa, karena kita tidak melihat daftar hadir, siapa saja yang hadir, bahkan surat resminya saja belum sampai kami terima di Kadin Cilegon,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa semua rujukan dalam berita acara tersebut tidak ada satupun merujuk pada AD/ART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN.
“Acara tersebut tidak teridentifikasi pada moment apa rapat tersebut? Bagaimana proses lahirnya rapat tersebut?, Sehingga tiga rujukan yang didasarinya hanya berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Kadin Indonesia, Berdasarkan diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, serta merujuk juga diskusi ketua Dewan Kehormatan dan ketua Dewan Pertimbangan, entah ketua dewan kehormatan dan ketua Dewan pertimbangan yang mana? Provinsikah? Kota Cilegonkah? Tentu ini menjadi tidak absah karena tidak didasari kepada peraturan AD/ART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN,” jelasnya.
Baca juga: Ini Alasan Kadin Provinsi Banten Bekukan Kadin Kota Cilegon
Wakil Ketua Umum Bidang CSR Kadin Kota Cilegon, Arief Rachman, menambahkan bahwa dasar sanksi seperti yang tertera pada Anggaran Rumah tangga (ART) BAB VI Kepengurusan, Pasal 19 Point 1,2 bagian a (ii), dan c (ii), dan Pasal 20 ayat 1,2, dan 3, juga secara proses dan prosedur tidak ditempuh, terlebih pada substansi kesalahannya. Pengurus Kadin Kota Cilegon tidak ditemukan kesalahan apapun yang melanggar AD/ART KADIN.
“Untuk itu kami Pegurus Kadin Kota Cilegon, merasa sudah menjalankan seluruh rangkaian, dari mulai Koordinasi dengan para pihak, baik di internal, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Dewan Kehormatan, para pengurus jajaran Wakil Ketua, para Komite Tetap, hingga selalu berkoordinasi dengan Kadin Provinsi Banten, baik melalui rapat-rapat antara Kadin Provinsi Banten dan Kadin Kota CIlegon, maupun konsultasi melalui surat menyurat, sehingga terlaksananya Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang sudah mengikuti ketentuan AD/ART dan PO KADIN, dan semua memiliki risalah rapat dan dokumentasinya,” jelasnya.
Kadin Kota Cilegon, kata Arief, selanjutnya akan mengambil langkah lain berupa melaporkan seluruh kegiatan sesuai amanat AD/ART dan PO, secara tertulis kepada Kadin Provinsi. Kemudian kunjungan kepada para dewan pertimbangan, kehormatan, dan dewan penasehat, konsolidasi kepengurusan, hingga beraudensi dengan kadin provinsi Banten dan Kadin Indonesia.
“Terakhir, penekannya kepada semua pihak bahwa Kadin sebagai wadah bagi dunia usaha, mangajak semua pihak untuk menjaga iklim yang sudah kondusif. Kadin sudah mulai bekerja, mendoring percepatan pembangunan di sektir usaha. Maka, RPL yang sudah dilakukan dengan mekanisme organisasi, sudah membuktikan bahwa para pengusaha di Kota Cilegon sudah semakin kompak, dinamika sudah selesai, sekarang saatnya untuk bekerja mewujudkan iklim investasi yang baik,” tuturnya. (Arie)