SERANG, BabeBanten - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030.
Keputusan tersebut diambil menyusul adanya Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar Kadin Kota Cilegon di Hotel The Royale Cilegon, Jumat (13/02/2026) yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi.
Dalam RPL itu menetapkan Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Cilegon.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tatalaksana Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat terkejut dengan pelaksanaan RPL Kadin Kota Cilegon karena yang tanpa koordinasi dengan Kadin Banten.
“Kami kaget ada agenda RPL. Setelah kami pelajari dan menerima masukan dari berbagai pihak, Kadin Provinsi Banten sepakat membekukan Kadin Kota Cilegon. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama pengurus Kadin Banten,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Agus, keputusan itu juga merupakan hasil diskusi dengan Kadin Indonesia, Dewan Kehormatan, serta Dewan Pertimbangan Kadin.
Ia menegaskan bahwa secara struktur organisasi, Kadin kabupaten/kota merupakan satu kesatuan dengan Kadin provinsi dan Kadin Indonesia, sehingga setiap agenda strategis harus melalui koordinasi.
“Kami sebelumnya sudah meminta untuk bersabar agar tidak menggelar RPL di luar koordinasi. Namun kegiatan itu tetap dilaksanakan, sehingga kepengurusan kami bekukan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, sesuai aturan organisasi, RPL seharusnya dipimpin oleh Kadin Provinsi Banten dan pelaksanaannya wajib dikonsultasikan dengan Dewan Pertimbangan.
Hasil keputusan rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Banten menyatakan seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 diberhentikan dengan hormat.
Sementara untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Kadin Banten akan menunjuk pengurus sementara (caretaker) yang bertugas menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku.
“Komposisi personalia caretaker akan diumumkan Senin pekan depan setelah hasil rapat ini kami laporkan ke Kadin Indonesia,” pungkasnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Kadin Kota Cilegon terkait pembekuan tersebut.(red)