BANTEN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten mengimbau semua pelaku pelayaran meningkatkan kewaspadaan menyusul naiknya status Gunung Anak Krakatau menjadi level III atau siaga.
Pengumuman resmi yang tertuang dalam surat Nomor: PG-KSOP.Btn 8 Tahun 2026 itu ditanda tangani langsung oleh Kepala KSOP Banten, Raden Yogie Nugraha per tanggal 3 Juli 2026.
"Sehubungan dengan peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan ini disampaikan kepada seluruh Nakhoda, Pemilik/Pengusaha Kapal, Perusahaan Pelayaran, Agen Kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran," tulis isi surat himbauan yang diterima Babe Banten, Rabu (7/7/2026)
Sehubungan dengan hal tersebut agar menjadi perhatian dan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun gangguan terhadap keselamatan navigasi.
2. Nakhoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, dan instansi pemerintah terkait.
3. Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 5 (lima) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau sesuai rekomendasi PVMBG selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
4. Nakhoda agar melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Dalam hal ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
6. Seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran di Perairan Selat Sunda.(Arie).