Selasa, 15 Juli 2025

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Mobil Ditembak Polsek Ciwandan Cilegon

Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman menunjukan barang bukti mobil hasil curian. (Foto: Arie/BabeBanten.com)

CILEGON - Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Kota Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian mobil. Pelaku bernama Johanes Feby Maesa terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap. 

Pelaku yang merupakan warga Kavling Blok I Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon tersebut tidak bisa berkutik setelah timah panas bersarang di kakinya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi A 1281 TO hasil curian dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi T 3685 IU yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya. 

image

Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman mengatakan, pencurian mobil tersebut terjadi pada hari Sabtu 5 Juli 2025 lalu, di depan mess PT BKI yang berlokasi Jalan KH Fahir Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. 

"Pelaku ini melakukan pencurian mobil dengan cara merusak alarm dan kunci kontak mobil, " ungkap Andi Suherman di Mapolsek Ciwandan, Jumat (11/7/2025). 

Andi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. 

"Sabtu 5 Juli 2025 sekira jam 15.00 WIB di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang telah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku atas nama Johanes Feby Maesa dan Epan, namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku Epan berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran. Adapun untuk pelaku Johanes Feby Maesa terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat diamankan petugas, "ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arie/red)