CILEGON - Pelaku pencurian sepeda motor di Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provonsi Banten berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ciwandan.
Pelaku berinisial FAI ditangkap di rumahnya di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan pelaku spesialis curanmor tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciwandan dan Resmob Polres Lampung Timur.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian nomor polisi A 2206 TC, rekaman CCTV dan kunci leter T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya saat korban dalam kondisi lengah.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang diparkiran di halaman rumah yang ditinggal oleh pemiliknya pada waktu siang hari dengan cara merusak menggunakan kunci leter T, " ujarnya kepada wartawan di Kapolsek Ciwandan, Senin (14/7/2025).
Polisi saat ini masih terus melakukan mengembangkan kasus pencurian sepeda motor jaringan Lampung Timur tersebut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Arie/red)