Senin, 20 Oktober 2025

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Ciwandan Cilegon, Satu Masih Buron

Panit 1 Reskrim Polsek Ciwandan, Ipda M Suharya saat menunjukan barang bukti kepada wartawan. (Foto: BabeBanten)

CILEGON, BabeBanten - Anang (32) warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Kota Cilegon.

Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Sunan Kudus Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil. 

Unit Reskrim Polsek Ciwandan juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian Yamaha X-ride warna biru nomor polisi A 3391 YN, kunci letter T, BPKB dan STNK. 

Panit 1 Reskrim Polsek Ciwandan, Ipda M Suharya, mengatakan bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya bersama dengan temannya bersinial H. 

"Jadi, pelaku ini berjumlah dua orang. Satu berhasil kami tangkap, satu pelaku berinisial H berhasil kabur. Sekarang masih dalam pengejaran kami," ungkapnya, Jumat (17/10/2025). 

Suharya menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya kedua pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu sepeda motor yang menjadi target. 

"Mereka ini melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap kendaraan sepeda motor yang akan dicuri. Setelah menemukannya, mereka langsunt mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, " ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. (Arie/red)