Kamis, 19 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Warga Cibeber Cilegon Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan warga Cibeber. (Foto: Arie/BabeBanten.com)

CILEGON - Dua orang pelaku pembunuhan terhadap Siti Maryam (48), warga Sambirata, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. 

Kedua pelaku masing - masing berinisial NI (50) dan NK (52). Mereka tak lain adalah teman arisan korban sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, pelaku membunuh korban dilatarbelakangi soal hutang piutang dan sakit hati. 

"Jadi untuk motifnya terkait masalah hutang piutang. Korban ini memberikan pinjaman uang kepada para pelaku senilai Rp10 juta, namun telah dikembalikan sebanyak Rp3 juta. " ujarnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

Baca juga: Warga Cibeber Cilegon Tewas Dibunuh, Perhiasan 30 Gram dan Uang Rp30 Juta Milik Korban Hilang

Kasat mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan juga karena sakit hati kepada korban. 

"Pada saat kejadian korban dihubungi oleh para pelaku untuk datang ke rumahnya ngambil uang, ternyata sampai di sana ada cekcok mulut antara pelaku dan korban. Menurut keterangan dari para pelaku, korban sempat melakukan pengejekan kepada pelaku, sehingga pelaku sakit hati dan melakukan penyekapan sampai korban kehilangan nyawa, " jelasnya. 

Kasat menegaskan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukaman mati. 

"Kita kenakan pasal berlapis mulai dari pembuhan berencana, pembunuhan, kemudian juga ada 170 pengeroyokan,dan kemudian penganiayaan yang menyebabkan mati atau 351," pungkasnya. (Arie/red)