Tabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Tersangka Pencurian Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka pencurian dengan pemberatan yang nekat menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan saat hendak dilakukan penangkapan. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang menabrakkan kendaraan mereka ke Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Iptu Yovan Pratama, dikenakan pasal berlapis. 

Ketiga tersangka itu inisial DN (23) warga Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, HL (51) warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros dan EB (36) warga Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan. 

"Tersangka ada 4 orang. Saat ini yang berhasil kita amankan 3 orang, yang 1 inisial MM masih buron (DPO), " kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Semula dalam keterangan persnya di Mapolsek Ciwandan, Jumat (10/1/2025). 

AKP Hardi menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka nekat menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan karena panik. 

"Jadi tersangka ini panik, makanya mobil mereka langsung tancap gas hingga menabrak anggota. Pada saat itu anggota kita juga sudah memberitahu kalo dari kepolisian,"ungkapnya. 

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Pasal yang kita sangkakan yaitu 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan juga untuk melawan petugasnya kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun untuk pencuriannya dan paling lama 5 tahun untuk melawan petugasnya, "pungkasnya.(Ardi)