CILEGON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menetapkan Wakil Presidium Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) berinisial HAH sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Semula mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa mobil Toyota Vios nomor polisi B 1990 SEJ milik korban berinisal H.
"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan pada bulan Januari 2025 sekira jam 19.00 WIB di Lingkungan Langon Indah RT 005 RW 006 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak," ungkapnya, Senin (26/5/2025).
Kepada penyidik, tersangka HAH sempat memberikan keterangan berubah - ubah sebelum akhirnya mengakui bahwa kendaraan milik H tersebut telah digadaikan sebesar Rp 25.000.000 kepada saudara G.
Kasat Hardi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Untuk tersangka HAH sekarang sudah kita lakukan penahanan di Polres Cilegon," ujarnya. (Arie/red)