SERANG, BabeBanten - Sengketa pertanahan terjadi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, menyusul adanya keberatan atas penerbitan tiga Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) setempat. Keberatan tersebut diungkap oleh Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan selaku kuasa hukum Puguh Mulianto, yang mengklaim objek tanah dalam AJB tersebut berada di atas lahan milik kliennya.
Keberatan itu disampaikan secara tertulis pada 3 November 2025 kepada Camat Pulo Ampel selaku PPATS, dan ditembuskan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang.
Tiga akta yang dipermasalahkan, yaitu AJB Nomor 101 Tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015, AJB Nomor 86 Tahun 2016 tertanggal 11 Oktober 2016 dan AJB Nomor 87 Tahun 2016 tertanggal 11 Oktober 2016.
Ketiga AJB tersebut dibuat oleh PPATS Kecamatan Pulo Ampel dengan pihak penjual Malik dan Masturoh, serta pembeli yang berbeda-beda.
Kuasa hukum Puguh Mulianto, Hendra, menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek dalam ketiga AJB tersebut diduga berada di atas lahan yang telah lebih dahulu dibeli dan telah beralih kepemilikan secara sah kepada kliennya dari Malik.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, kata dia, kurang lebih 700 meter persegi dari lahan tersebut diduga telah kembali dijual Malik kepada pihak lain, dan saat ini telah berdiri bangunan permanen di atasnya.
"Fakta ini menunjukkan adanya dugaan penjualan ulang atas tanah yang telah sah dibeli klien kami, sehingga menimbulkan tumpang tindih hak dan kerugian," ungkap Hendra melalui keterangan tertulis, Jumat (1/2/2026).
Sebagai kuasa hukum, lanjut Hendra, ia menyoroti peran strategis PPATS dalam sistem administrasi pertanahan. Sebagai pejabat yang berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah, PPATS memiliki tanggungjawab untuk memastikan kebenaran data yuridis dan fisik objek tanah sebelum akta diterbitkan.
"Kelalaian atau kurangnya verifikasi dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan akta cacat hukum, yang berdampak langsung pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat," ujarnya.
Hendra menjelaskan, kliennya Puguh Mulianto, masih mengedepankan itikad baik dan menunggu tindak lanjut dari pejabat setempat dan instansi terkait, khususnya terkait peninjauan ulang serta kemungkinan pembatalan administrasi terhadap AJB yang dipersoalkan.
Keberatan ini disebut sebagai langkah administratif dan persuasif, sebelum ditempuh jalur hukum yang lebih tegas.
Hendra menegaskan, apabila tidak terdapat penyelesaian dan kejelasan dari pejabat terkait, maka tidak menutup kemungkinan kliennya akan menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan pelanggaran hukum pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
"Saat ini kami masih mengedepankan penyelesaian administratif dan itikad baik. Namun apabila tidak ada tindak lanjut, klien kami siap menempuh langkah hukum pidana maupun perdata," terangnya.
Sengketa ini dinilai sebagai ujian bagi tata kelola administrasi pertanahan, khususnya di tingkat kecamatan yang menjalankan fungsi PPATS. Transparansi, kehati-hatian, dan koordinasi antara PPATS dan BPN dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang.
Camat Pulo Ampel, Teguh Nugroho yang dikonfirmasi mengaku telah bertemu dengan pengacara penggugat terkait persoalan lahan tersebut.
"Saya dan kepala desa Salira sudah bertemu dengan pengacara dari pihak penggugat dan ditindaklanjuti dengan mengundang kedua belah pihak untuk musyawarah di kantor desa, tapi pihak tergugat tidak hadir. Selanjutnya akan kami undang kembali," katanya.
Teguh mengklaim baru mengetahui jika tanah tersebut dijaminkan setelah ia bertemu dengan pengacara penggugat.
"Pihak desa awalnya tidak tahu kalau tanah tersebut dijaminkan, hanya menyampaikan kalau giriknya enggak ada, dan didukung dengan pernyataan tidak sengketa dari pemilik, bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Akhirnya dijual sebagian, sekitar 700 meter," jelasnya.
Menurut Teguh, kemungkinan AJB yang telah diterbitkan akan dibatalkan karena ada pemalsuan keterangan. (Arie/red)