SERANG, BabeBanten - Pengusaha asal Jakarta Utara, Puguh Mulianto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten kepada mantan staf keuangannya berinisal BST dan sejumlah pihak terkait, atas dugaan penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Serang pada 27 Agustus 2025 dengan nomor register perkara: 155/Pdt.G/2025/PN Srg, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan.
Dalam perkara itu, BST, yang bekerja sebagai staf keuangan di PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) Cabang Pulo Ampel, Kabupaten Serang, sebagai tergugat I, telah beberapa kali membuat surat pengakuan dan pernyataan tertulis terkait perbuatannya dalam melakukan penggelapan dana perusahaan.
Dalam sejumlah surat pernyataan tersebut, BST yang merupakan warga Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, mengakui perbuatannya dan berjanji menyelesaikan kerugian dengan cara mengembalikan dana serta menyerahkan aset pribadinya sebagai jaminan kepada penggugat. Adapun aset yang dijanjikan antara lain kendaraan bermotor (mobil), kios, rumah kontrakan, serta enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seluruhnya tercatat atas nama BST.
Namun, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Hingga gugatan ini diajukan, tidak satu pun aset yang dijanjikan diserahkan, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dinilai gagal.
Putusan Pidana Jadi Dasar Gugatan Perdata
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt Utr tanggal 19 September 2024, menyebutkan : Sdri Basturoh bersama Sdri. Jennike Carolina Kotulus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.
Putusan pidana itu menjadi landasan yuridis penggugat untuk menempuh jalur perdata, guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.
Berdasarkan hasil audit internal dan eksternal, total dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 6.131.109.864. Selain itu, penggugat juga menghitung kerugian immateriil berupa hilangnya manfaat dana selama bertahun-tahun, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp8.471.109.864.
Akta Kuasa Jual telah Disepakati Seluruh Ahli Waris
Dalam gugatan tersebut juga diungkapkan bahwa penyelesaian pengembalian dana sempat ditempuh melalui penyerahan jaminan tanah yang dilengkapi dengan Akta Kuasa Jual Notariil.
Akta yang dimaksud adalah Akta Kuasa Jual Nomor 9 tertanggal 29 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT H.M. Faal, S.H., M.H., Notaris di Kota Cilegon. Akta tersebut memberikan kuasa menjual tanah seluas ±8.217-meter persegi di Blok Waringin, Desa Salira, Kabupaten Serang, kepada Puguh Mulianto, MBA selaku penerima kuasa.
Pembuatan akta kuasa jual tersebut dihadiri dan disetujui oleh seluruh ahli waris, termasuk Burahim (Tergugat II), Dulfatah (Tergugat III), serta ahli waris lainnya, yang namanya tercantum secara lengkap dalam akta notaris tersebut.
Dalam akta itu ditegaskan bahwa penerima kuasa berwenang menawarkan, menjual, dan melaksanakan transaksi jual beli tanah guna penyelesaian kewajiban pengembalian dana yang telah digelapkan, serta dinyatakan bahwa kuasa tersebut tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun.
Namun, meskipun akta kuasa jual telah sah, disepakati seluruh ahli waris, dan memiliki kekuatan hukum, dalam praktiknya penggugat justru dihalangi saat akan menjual objek tanah, bahkan diketahui bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan tanpa persetujuan penerima kuasa.
Kuasa hukum penggugat, Hendra Gunawan menegaskan bahwa gugatan ini diajukan semata-mata untuk meminta pertanggungjawaban hukum secara keperdataan atas kerugian yang dialami kliennya.
“Akta kuasa jual dibuat secara sah, di hadapan notaris, dan disepakati seluruh ahli waris. Namun karena kuasa tersebut tidak dihormati dan objek jaminan justru dialihkan tampa diketahui Penggugat, klien kami menempuh gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami,” kata Hendra Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025).
Tanah Jaminan Diduga Telah Dialihkan atau Diperjualbelikan
Dalam upaya penyelesaian sebelumnya, BST dan pihak terkait juga menyerahkan jaminan tanah seluas ±8.217-meter persegi di Blok Waringin, Salira, Kabupaten Serang, disertai akta kuasa jual notariil.
Namun pada Mei 2025, saat penggugat hendak menjual lahan tersebut kepada calon pembeli, penggugat justru dihalangi di lokasi, dan diketahui bahwa lahan tersebut diduga telah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan penggugat.
Permintaan Sita Jaminan dan Blokir Aset
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan 6 SHM atas nama Basturoh
- Memerintahkan BPN melakukan pemblokiran sertifikat guna mencegah pengalihan aset selama perkara berjalan
Menurut Hendra Gunawan, gugatan ini bukan lagi sekadar persoalan pidana, melainkan permintaan pertanggungjawaban secara keperdataan atas kerugian kliennya.
“Klien kami telah berulang kali memberi kesempatan dan itikad baik. Namun karena janji-janji pengembalian dan penyerahan aset tidak pernah diwujudkan, maka gugatan perdata ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami Bapak Puguh Mulianto," tegasnya.
Saat ini perkara perdata itu masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Serang. Sementara para tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan tersebut. (Arie/red)