SERANG, BabeBanten - Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak 9 tahun di rumah mewah Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Hakim menyebutkan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Hendro Wicaksono dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (13/2/2026).
"Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Baca juga: Penjelasan Kapolres Cilegon Soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan ke PN Serang
Hakim berkesimpulan penetapan pemohon sebagai tersangka telah dilakukan dalam kerangka penyidikan yang sah. Selain itu, penetapan tersangka juga didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," jelas hakim.
"Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,"ungkapnya.(Arie)