Kejaksaan Negeri Cilegon Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol

Terpidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol, Tb Dikrie Maulawardhana saat dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. (Foto: Istimewa)

CILEGON - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol, Tb Dikrie Maulawardhana, Selasa (29/4/2025). 

Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon tersebut dijemput oleh Jaksa eksekutor di rumahnya, sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Sekira pukul 11:00 Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana Tb Dikrie Maulawardhana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan ekskusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin dalam keterangan resminya. 

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang meminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan TB Dikrie Maulawardhana tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol. 

"Kemudian dalam amar putusan Mahkama Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid. Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024," terang Nasrudin. 

Sekedar informasi , perkara tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak persidangan pertama tanggal 25 September 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela tanggal 23 Oktober 2023 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima eksepsi dan mengeluarkan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan. 

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti.

Setelah itu Tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. 

Tidak sampai itu saja, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mebuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025, yaitu pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Arie/BB)