SERANG, BabeBanten - Tersangka Heru Anggara (31) membantah telah melakukan pembunuhan terhadap bocah 9 tahun di rumah mewah Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, 16 Desember 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan Sahat Butar Butar, Penasehat Hukum Heru Anggara usai menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (9/2/2026) kemarin.
Baca juga: Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Digugat Tersangka Pembunuhan ke PN Serang
“Berkali-kali kami tanyakan, jawabannya kepada kami tetap sama, tidak mengaku membunuh,” ujarnya.
Sahat menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui telah membunuh anak Maman Suherman, Dewan Pakar PKS Kota Cilegon tersebut.
Ia membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Kejanggalan itu menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon di PN Serang.
Diketahui, sidang praperadilan penetapan tersangka Heru Anggara, telah memasuki sidang kedua dengan agenda jawaban termohon yaitu Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Cilegon.
Baca juga: Penjelasan Kapolres Cilegon Soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan ke PN Serang
Lebih jauh, Sahat Butar-butar, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan.
Salah satu kejanggalan yang disoroti, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun identitas pelaku.
“Kami melihat di SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan itu tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjadi dan pelakunya siapa,”jelasnta.
Selain itu, Sahat menyebutkan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Heru Anggara dilakukan pada hari yang sama, meski kliennya tidak tertangkap tangan dalam peristiwa pembunuhan.
“Tersangka dituduhkan sebagai pembunuh, tetapi tidak tertangkap tangan. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Desember 2025, sementara tersangka ditangkap pada 2 Januari 2026 dalam peristiwa lain, yakni dugaan percobaan pencurian,” ungkapnya.
Menurut Sahat, hingga kini polisi juga belum dapat membuktikan bahwa Heru Anggara masuk ke rumah Maman Suherman saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Heru Anggara masuk ke rumah, seperti sidik jari atau bukti lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menghormati proses yang ditempuh oleh tersangka, karena itu sudah diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dimana menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP," jelasnya.
Kapolres bilang, permohonan praperadilan itu hanya diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai pasal 160 ayat (1) KUHAP, tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai pasal 160 ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai pasal 164 ayat (1) KUHAP. (Arie)