Sabtu, 7 Februari 2026

Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Digugat Tersangka Pembunuhan ke PN Serang

Mapolres Cilegon.(Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Polres Cilegon Polda Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh Heru Anggara, tersangka pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan itu berupa praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.

Baca juga: BREAKING NEWS ! Diduga Terjadi Pembunuhan Terhadap Anak di Rumah Mewah di BBS III Cilegon

Gugatan itu terdaftar pada Senin 26 Januari 2026 ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor surat 59/P-PRA/LBH-KEP/I/2026.

Dalam perkara itu Heru Anggara Bin Kodar menggugat Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Polres Cilegon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan itu juga diketahui telah dilakukan sidang pertama pada Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB. Sementara, untuk petitum permohonan tertulis belum dapat ditampilkan. 

Kuasa hukum pemohon, Sahat Butar Butar membenarkan pihaknya melakukan gugatan praperadilan dalam kasus pembunuhan anak yang sempat menghebohkan publik pada Desember 2025 lalu. 

"Betul. Itu terkait dengan yang viral adanya pembunuhan anak politisi PKS itu. Kami kuasa hukum tersangka, karena itu kebetulan anggota kami di serikat pekerja, jadi kami turun atas nama Lembaga Bantuan Hukumnya," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).

Sahat menjelaskan, selain atas nama hukum, pihaknya merasa perlu melakukan gugatan praperadilan lantaran telah mempelajari dokumen hukum kliennya 

"Kan dibolehkan di KUHAP, tentunya kami mempelajari berkas awal yang ada memungkinkan untuk dilakukan pra peradilan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak di BBS III Cilegon Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap!

"Selama ini seolah-olah tersangka itu sudah ada putusan bahwa dia pelakunya, padahal kita selalu menghormati azaz praduga tak bersalah. Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit, kuat dugaan kami dalam melalukan permohonan pra peradilan," sambungnya.

Saat disinggung apakah dalam kasus yang menjerat kliennya itu terdapat kejanggalan, Sahat belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan masih menunggu sidang kedua yang dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) nanti. 

"Sidang hari Senin itu kita akan mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Kita akan melakukan rencana konferensi pers di Pengadilan Negeri Serang," tutup Sahat. 

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp terkait gugatan tersebut belum memberikan jawaban meskipun pesan sudah dibaca.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp juga belum memberikan jawaban.(Arie/red)