SERANG - Korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya di wilayah Kota Serang, resmi melapor ke Polda Banten, Jumat (26/6/2026).
Total, ada 10 orang yang mendampingi korban dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PSI , LBH DPW PSI Banten dan LBH PSI Kota Serang.
Kuasa Hukum korban dari LBH PSI, Nasrullah, mengungkapkan kondisi korban saat ini mengalami trauma akibat peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan ayah tirinya berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
"Korban mengalami trauma terhadap kejadian yang korban alami bukan satu dua kali tapi berulang kali dalam kurun waktu tahunan, tentunya korban akan ada pendampingan psikologis dari Polda ataupun kalau perlu dari LBH PSI yang sediakan,"ujarnya.
Nasrullah mengatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia mengungkapkan, LBH DPP PSI memiliki perhatian khusus terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
Pendampingan tersebut dilakukan setelah ibu korban meminta bantuan karena anaknya mengalami kebingungan akibat peristiwa yang dialaminya.
"Kami diminta bantuan oleh ibu korban untuk mendampingi anaknya yang sedang kebingungan mencari keadilan karena peristiwa yang telah dialami korban, ibunya langsung yang menyampaikan kepada kami untuk mohon dibantu dampingi proses visum serta pelaporan ke Polda Banten,"jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, Nasrullah meminta kepada Polda Banten untuk segera menindaklanjuti hingga tuntas.
"Kita harap laporan kita segera diproses oleh Polda Banten, dan pelaku segera tertangkap. Untuk identitas dan usia detail korban demi keamanan dan masa depannya kami masih merahasiakannya, serta kami meminta masyarakat turut mengawal kasus ini," pungkasnya.(red)