Rabu, 15 Oktober 2025

Majelis Hakim PN Serang Diminta Objektif dan Bijak Ambil Keputusan Kasus Ketua Kadin Cilegon

Tokoh masyarakat Cilegon, Isro Mi'raj memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: BabeBanten).

CILEGON, BabeBanten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, diharapkan objektif dan berkadilan dalam mengambil keputusan kasus dugaan permintaan jatah proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan terdakwa Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Muhammad Salim. 

Permintaan itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Cilegon, Isro Mi'raj. Menurutnya, Majelis Hakim harus mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan semua aspek persidangan secara objektif. 

"Terkait dengan pledoi kemarin itu banyak fakta - fakta hukum yang harus menjadi pertimbangan. Pertama, Mr Lin dari CAA sebagai saksi, beliau mengaku merasa tidak terintimidasi, beliau merasa tidak terancam, dan beliau juga tidak merasa dirugikan, " ungkap Isro kepada wartawan, Selasa (14/10/2025). 

"Ini bukan bermaksud untuk mengintervensi hukum, tapi mudah - mudahan majelis hakim melihat kasus ini secara objektif dan bijak dalam mengambil keputusan," sambungnya. 

Sebagai tokoh masyarakat, kata Isro, dirinya sangat mendukung segala bentuk investasi yang ada di Kota Cilegon, apalagi berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

"Tentu, dengan adanya investasi kami juga berharap agar tidak mengabaikan norma - norma lingkungan, norma - normal kearifan lokal yang selama ini terbangun dengan baik, sehingga kegiatan yang dilakukan dalam hal ini oleh Kadin Kota Cilegon terhadap CAA, " pungkasnya. (Arie/red)