Sabtu, 24 Oktober 2026

Diduga Abaikan Aturan Organisasi, Kadin Banten Digugat Kadin Cilegon ke Pengadilan

CILEGON - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap Kadin Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 serta membentuk caretaker.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Kadin Cilegon itu terdaftar dengan nomor perkara 210/Pdtg/2026/PN Serang pada 24 September 2026. Sidang perdana dijadwalkan pada 5 November 2026 mendatang.

Kuasa hukum Kadin Kota Cilegon, Basir, mengungkapkan gugatan diajukan untuk mempersoalkan keputusan pembekuan yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten pada 5 April 2026 melalui SK Nomor SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/4/2026.

Menurutnya, pembekuan kepengurusan tersebut semestinya didahului tahapan teguran sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi Kadin.

“Semestinya ada mekanisme teguran terlebih dahulu. Teguran pertama memiliki tenggang waktu 30 hari, kemudian teguran kedua juga 30 hari. Pembekuan tidak bisa dilakukan serta-merta,” katanya kepada wartawan di Kantor Kadin Kota Cilegon, Jumat (23/10/2026). 

Basir juga mempersoalkan tidak adanya peninjauan dari Kadin Pusat sebelum keputusan pembekuan diterbitkan.

Menurut dia, Kadin Banten semestinya membawa dugaan pelanggaran oleh Kadin Kota Cilegon kepada Kadin Pusat untuk ditinjau sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kadin Pusat harusnya meninjau terlebih dahulu, apakah memang ada pelanggaran yang dilakukan Kadin Kota atau tidak. Itu yang kami nilai tidak dilakukan oleh Kadin Provinsi Banten,” jelasnya.

Selain pembekuan, pengurus Kadin Kota Cilegon juga menggugat pembentukan caretaker pada 2026. Basir mempersoalkan komposisi kepengurusan caretaker yang seharusnya terdiri atas 60 persen unsur Kadin Provinsi Banten dan 40 persen unsur Kadin Kota Cilegon.

Ia menyebut empat nama yang bukan pengurus Kadin Provinsi Banten justru dimasukkan ke dalam kuota unsur provinsi. Pihaknya juga mempersoalkan adanya nama yang disebut bukan berasal dari kepengurusan Kadin Provinsi maupun Kadin Kota Cilegon.

“Ada dua hal yang kami persoalkan, yakni mekanisme pembekuan dan mekanisme pembentukan caretaker,” tegasnya.

Gugatan itu diajukan oleh tiga pengurus Kadin Kota Cilegon, yakni Mulyadi Sanusi, Hasan Basri, dan Arif Rahman. Ketiganya merupakan wakil ketua bidang dalam kepengurusan Kadin Kota Cilegon.

Kadin Pusat turut ditarik sebagai tergugat. Basir mengatakan langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai Kadin Pusat tidak memberikan penyelesaian atas persoalan pembekuan kepengurusan tersebut.

Pengurus Kadin Kota Cilegon meminta keputusan pembekuan dibatalkan dan mempersoalkan keabsahan pembentukan caretaker. Mereka juga meminta agar pelaksanaan caretaker tidak dilanjutkan sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum.

“Selama belum ada putusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap, kami meminta pembekuan dan pembentukan caretaker itu dibatalkan. Kami menilai keduanya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,”ungkapnya.

Sementara itu, penggugat sekaligus pengurus Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi mengatakan aktivitas organisasi saat ini masih tetap berjalan meski sejumlah pengurus menghadapi persoalan hukum pada 2025.

“Pengurus tetap berjalan sesuai dengan program. Tidak stuck. Kami tetap eksis, membangun silaturahmi, dan membina seluruh pengusaha,” katanya.

Mulyadi menjelaskan pengurus memutuskan menempuh jalur hukum setelah Kadin Provinsi Banten menerbitkan keputusan pembekuan. Menurut dia, keputusan itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

“Ketika program kami sedang berjalan, tiba-tiba Kadin Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pembekuan. Karena kami menilai tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART dan PO, kami menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk meluruskannya,” ujarnya.

Sementara itu. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon, Sahruji, juga meminta Kadin Provinsi Banten bersikap bijak dalam menyikapi sengketa ini.

Eks Ketua Kadin Kota Cilegon dua periode tersebut mengingatkan bahwa organisasi Kadim memiliki peran sebagai fasilitator bagi para pengusaha.

“Saya mantan Ketua Kadin, harus saya jelaskan itu. Kadin itu perannya sebagai fasilitator. Jadi, saya sampaikan kepada Kadin Banten, tolong bijak," imbuhnya.

Menurut Sahruji, keberadaan caretaker hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh pengusaha di Kota Cilegon. Sahruji berharap gugatan tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang tidak merugikan dunia usaha maupun masyarakat.

“Peran caretaker juga sampai hari ini belum bisa dirasakan oleh pengusaha Kota Cilegon. Ini yang patut kita prihatin,”tuturnya.

Sahruji berharap proses hukum ini menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan yang mendukung pembangunan ekonomi Kota Cilegon.

“Dengan gugatan ini, saya harap bisa menjadi sarana untuk mendapatkan satu kesepakatan yang tidak merugikan pengusaha dan masyarakat Kota Cilegon dalam konteks membangun ekonomi,” harapnya.(Arie)