CILEGON, BabeBanten - Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) II PT Krakatau Tirta Industri (KTI) diduga belum memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pasalnya, masyarakat Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, merasa tidak pernah menandatangi AMDAL untuk pembangunan WTP II tersebut.
Hal itu katakan Ketua RW 04 Lingkungan Krenceng, Sugianto. Ia mengungkapkan, jangankan menandatangani persetujuan AMDAL, masyarakat juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari PT KTI.
Baca juga: Pembangunan WTP II Abaikan Masyarakat Sekitar, PT KTI Didemo
"Saya sebagai Ketua Lingkungan di sini, baik RT atau RW wilayah Krenceng, Tegal Tong, Cimerak sampai Kelurahan Kebonsari tidak pernah menandatangani adanya AMDAL," tegasnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Terkait persoalan ini, lanjut Sugianto, dirinya bersama masyarakat akan menggugat PT KTI ke pengadilan.
"Kami segenap masyarakat Kebonsari akan menggugat ke pengadilan. Saya juga akan bawa ke hearing dulu dengan DPRD sampai provinsi, setelah itu kami akan menggugat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT KTI masih belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan. (Arie/red)