Kamis, 4 September 2025

Ungkap 54 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polres Cilegon Tangkap 63 Tersangka

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga memimpin press conference pengungkapkan kasus tindak pidana. (Foto:Arie/Babebanten.com)

CILEGON, BabeBanten - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil menangkap sebanyak 63 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga mengatakan, puluhan tersangka tersebut dari 54 perkara yang ditangani jajarannya pada bulan Januari hingga Agustus 2025.

"Kami berhasil pengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu, pil ekstasi, kemudian psikotropika, dan obat-obatan terlarang itu kurang lebih 54 laporan polisi dengan total 63 orang tersangka," ujarnya, Selasa (26/8/2025). 

Selain menangkap puluhan tersangka, kata Martua, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 630 gram, ratusan butir pil ekstasi hingga obat - obatan terlarang. 

"Saya ingin mengatakan bahwa ini sesuatu prestasi yang baik dari anggota saya dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Martua menjelaskan bahwa puluhan kasus narkotika yang berhasil diungkap tersebut memiliki modus operandi berbeda - berbeda. 

"Para tersangka ini melakukan berbagai modus, mulai menyimpan paket narkotika di lokasi - lokasi tertentu yang tidak disadari oleh masyarakat hingga menjualnya di media sosial, "pungkasnya.(Arie/red).