Dilatarbelakangi Sakit Hati Menjadi Alasan Pelaku Tusuk Siswi SMK di Cilegon

Pelaku penusukan siswi SMK saat digelandang anggota Polres Cilegon (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kronologis kasus penusukan yang dilakukan pelaku berinisial N terhadap NB (15), seorang siswi SMK. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula dalam keterangan persnya mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati.

"Motifnya pelaku melakukan kekerasan kepada korban karena emosi dan tersinggung dengan ucapan korban ketika korban datang ke kontrakan pacar tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula , Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: Pelaku Penusukan Siswi SMK Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon !

Kasat Reskrim Hardi menjelaslan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari pacar pelaku berinisial P meminjam handphone korban. Kemudian selang beberapa hari, korban mendatangi kostan pacar pelaku untuk mengambil kembali handphone miliknya, justru korban dianiaya oleh pelaku. 

Baca juga : Siswa SMK Cilegon yang Menjadi Korban Penusukan Sebut Pelaku Masih Berkeliaran Bebas

"Jadi sesampainya di kontrakan, korban bertemu pelaku dan disuruh masuk ke dalam namun korban enggan dan akhirnya terjadi cekcok mulut. Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan tangan mengepal, kemudian masuk ke dalam mengambil pisau diarahkan ke wajah korban. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu," terangnya. 

Baca juga: Kasus Penusukan Anaknya Belum Terungkap, Orang Tua Siswi SMK Ngaku Kecewa ke Polres Cilegon

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Niat Minta Ganti Rugi Atas Kerusakan Handphone, Siswi SMK di Cilegon Dianiaya

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan luka berat. Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya. (Arie/BB)