CILEGON - Seorang warga di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melaporkan terduga pelaku penyebaran video syur anaknya ke Unit PPA Polres Cilegon, Kamis (1/5/2025).
Duduk perkaranya, berawal dari anak perempuan pelapor sebut saja Bunga (15) yang masih duduk di bangku SMP melakukan video call dengan mantan pacarnya yang merupakan terduga pelaku penyebar video syur tersebut.
Saat itu, Bunga dipaksa melepas bajunya oleh terduga pelaku, dan korban menurutinya.
Namun, korban tidak mengetahuinya bahwa video call melalui pesan WhatsApp itu ternyata di rekam secara diam-diam oleh mantan pacarnya itu.
Setelah video syur tersebut tersebar di platform WhatsApp, kemudian salah satu tetangga orang tua korban memberitahunya.
"Awalnya ada yang kasih tahu tetangganya abah saya dateng ke rumah ketemu suami saya, anak saya lagi sekolah saya jemput saya tanyain baik-baik, awalnya memang enggak mau ngaku, terus kita sore nya ke rumah abah mertua disitulah kita dilihatkan videonya karena videonya sudah tersebar di lingkungan sekolah SMP, udah tersebar dimana-mana, kita malu," ungkap orang tua korban kepada wartawan, Kamis, (1/5/2025).
Dikatakan orang tua korban, pihaknya telah melaporkan terduga pelaku atas kasus penyebaran video syur anaknya itu ke Unit PPA Polres Cilegon.
"Saya sudah buat laporan tadi pagi pukul 08.00 WIB, saya juga sudah di BAP," jelasnya.
Orang tua melaporkan terduga pelaku atas dasar penyebaran video syur dengan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ya memang dalam keterangan hasil BAP itu yang digunakan undang-undang ITE, karena ini penyebaran video syur melalui pesan WhatsApp," ujarnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap terduga pelaku dan memberikan hukuman yang pantas. (Arie/BB)