CILEGON - Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di Bengkel Alfayan yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana mengatakan, kasus penganiayaan berat ini dipicu oleh dendam lama pelaku berinisial R (54) terhadap korban berinisial J (49).
"Motif di balik penganiayaan berat ini adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu. Meskipun permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat merencanakan aksi penusukan ," ujarnya saat konfrensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Selasa (3/11/2026).
Kapolres menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan.
Saksi di lokasi yang menemukan korban dalam kondisi terluka parah langsung membawanya ke RS Krakatau Medika Cilegon untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat tiba di rumah sakit, pisau dapur milik pelaku masih dalam kondisi menancap di kepala korban sebelum akhirnya dilakukan operasi penanganan bedah saraf.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa: sebilah bilah pisau dapur dengan gagang kayu sepanjang 27 cm, satu unit ponsel merek Oppo A15 S, bukti transaksi pembayaran pengobatan rumah sakit, satu stel pakaian milik tersangka (celana jeans Levi Strauss dan kaos hitam 3 Second) yang digunakan saat aksi penganiayaan.
"Atas perbuatannya, tersangka Rusdiman dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(Arie)