CILEGON, BabeBanten - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cilegon Nasruddin akhirnya buka suara terkait perkembangan penanganan kasus pengutan parkir liar di kawasan Pasar Kranggot.
Nasaruddin mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 15 orang, termasuk juru parkir di lapangan.
Setelah minta keterangan belasan orang dari sejumlah pihak, Nasruddin menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana pungli di lahan milik Pemkot Cilegon tersebut.
"Yang kami temukan ini pungli. Pungli itu kami temukan dan kami melihat sendiri selain meminta keterangan, kami on the spot ke lapangan. Memang seperti itu (ada pungli-red), tapi belum ada aliran ke oknum ASN, ada beberapa yang kami temukan mereka bagi-bagi ke mereka sendiri," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kami (27/11/2025).
Meskipun ditemukan adanya pungli, Korps Adhyaksa itu justru menyerahkan kepada Pemkot Cilegon untuk menindaklanjutinya kepada pihak kepolisian atau Satgas Pungli.
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Kejari Cilegon Ungkap Kasus Parkir Ilegal di Pasar Kranggot
Nasruddin berdalih, pelaporan terhadap oknum-oknum masyarakat yang telah melakukan pungli itu diserahkan kepada pemerintah lantaran Kejari Cilegon belum menemukan adanya aliran dana yang masuk ke sejumlah oknum ASN Pemkot Cilegon.
Dengan nada enteng, Nasruddin menyampaikan apabila kasus pungli itu ditangani oleh Kejari Cilegon tentunya akan sangat merepotkan karena harus memanggil semua orang yang pernah parkir di Pasar Kranggot.
"Kami kan menelusuri kalau ada aliran ke oknum ASN. Kalau ada aliran ke oknum ASN itu belum ditemukan, jadi kami masih menunggu proses itu. Kalau ada aliran ke oknum ASN baru kami tindak lanjuti," ujarnya.
"Karena itu pungli, silakan laporkan ke kepolisian. Bukan kami tidak mau, cuma kalau ditangani Kejari kami ini harus memanggil semua orang yang pernah parkir di situ untuk menghitung kerugian negara misal dari 1 Januari itu kan kami bakal kesulitan. Kalau pungli ini naik ke penyidikan, pasti butuh effort yang luar biasa,"jelasnya dengan nada berbelit - belit.
Karena belum menemukan adanya aliran dana yang mengalir ke oknum ASN, maka Kejari Cilegon untuk sementara belum dapat menindaklanjuti kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot.
"Belum ditemukan aliran dana atau bukti suap atau bukti pungli yang dilakukan oleh ASN. Belum ditindaklanjuti lagi, tapi kalau dalam perjalanan ada, ya, kita siap," katanya. (Arie/red)